Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tangani Kasus Rumah Ibadah Sukabumi

Dedi Mulyadi saat mendengarkan kejadian pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/07/01/082845178/dedi-mulyadi-apresiasi-polisi-tetapkan-7-tersangka-perusakan-rumah-singgah?page=all.   Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Dedi Mulyadi saat mendengarkan kejadian pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil

Okeberita.com - Tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus perusakan sebuah rumah milik Maria Veronica Ninna (70) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang diduga digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan umat Kristiani.

Peristiwa ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut isu toleransi beragama di lingkungan masyarakat yang majemuk.

Dedi Mulyadi: Hukum Harus Ditegakkan, Toleransi Harus Dijaga

Dalam video yang diunggah melalui media sosial dan dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com pada Senin, 30 Juni 2025, Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Berdasarkan informasi yang saya terima, tujuh tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini,” ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa proses hukum harus tetap dikawal agar tidak ada diskriminasi dalam penegakannya, dan masyarakat diimbau untuk menjaga kedamaian serta menghormati perbedaan keyakinan.

Kronologi Kejadian: Warga Datangi Rumah, Lalu Terjadi Perusakan

Berdasarkan keterangan Kapolda Jabar, kegiatan keagamaan yang dihadiri sekitar 36 orang — termasuk anak-anak — berlangsung di rumah pribadi milik Maria Veronica Ninna pada Jumat, 27 Juni 2025.

Warga setempat mengadukan aktivitas tersebut ke Kepala Desa Tangkil untuk klarifikasi, karena rumah tersebut tidak diketahui secara umum digunakan untuk kegiatan ibadah. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil, dan situasi berujung pada kedatangan massa ke lokasi pada hari yang sama.

Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan perusakan, yang berdampak pada kerusakan fisik rumah dan barang-barang milik korban.

Kerusakan dan Estimasi Kerugian

Menurut laporan pihak kepolisian, kerusakan yang ditimbulkan mencakup:

  • Pagar rumah dirusak
  • Kaca jendela pecah
  • Kursi dekat kolam rusak
  • Salib rusak
  • Sepeda motor Honda Beat rusak
  • Mobil Suzuki Ertiga lecet

Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta. Laporan resmi dibuat oleh Yohanes Wedy pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Hingga Selasa, 1 Juli 2025, aparat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan:

  1. Risman Nurhadi – merusak pagar dan mengangkat salib
  2. Ujang Edih – merusak pagar
  3. Ence Maulana – merusak pagar
  4. M. Daming – merusak motor
  5. Moh Sibilil Muttaqin – merusak salib besar
  6. Hendi – merusak pagar dan motor
  7. Encep Mulyana – merusak pagar

Kapolda menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi masih berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencegah ketegangan sosial lanjutan.

Pernyataan Kapolda: Hukum Berlaku Setara untuk Semua

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa Polri akan menindak siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang latar belakang agama atau suku.

“Yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun,” tegasnya.

Ajakan untuk Menjaga Kedamaian dan Toleransi

Dedi Mulyadi juga menyerukan agar masyarakat tidak terpancing provokasi dan menjaga semangat hidup damai dalam keberagaman.

“Mari kita hidup tenang, tenteram, saling menghargai dan menghormati. Kita jaga negara ini dengan semangat toleransi dan kebebasan beragama,” ucap Dedi.

Konteks Konstitusional: Kebebasan Beragama Dijamin Undang-Undang

Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan kekerasan, bertentangan dengan nilai dasar demokrasi dan negara hukum.

Peran aparat penegak hukum dalam kasus ini menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa konflik horizontal tidak berkembang menjadi diskriminasi sistemik.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bahwa toleransi antarumat beragama bukan hanya slogan, tetapi nilai yang harus dijaga bersama. Proses hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera dan edukasi hukum bagi masyarakat luas.

Sumber Primer: Kompas.com (30 Juni & 1 Juli 2025)
Tanggal Rilis: 1 Juli 2025

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama