Dedi Mulyadi saat mendengarkan kejadian pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil
Okeberita.com - Tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus perusakan sebuah rumah milik Maria Veronica Ninna (70) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang diduga digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan umat Kristiani.
Peristiwa ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut isu
toleransi beragama di lingkungan masyarakat yang majemuk.
Dedi Mulyadi: Hukum Harus Ditegakkan, Toleransi Harus Dijaga
Dalam video yang diunggah melalui media sosial dan dikonfirmasi ulang
oleh Kompas.com pada Senin, 30 Juni 2025, Dedi Mulyadi
mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, Kapolres
Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang bertindak cepat menanggapi laporan
masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres
Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Berdasarkan
informasi yang saya terima, tujuh tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini,”
ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus tetap dikawal agar tidak ada
diskriminasi dalam penegakannya, dan masyarakat diimbau untuk menjaga kedamaian
serta menghormati perbedaan keyakinan.
Kronologi Kejadian: Warga Datangi Rumah, Lalu Terjadi Perusakan
Berdasarkan keterangan Kapolda Jabar, kegiatan keagamaan yang
dihadiri sekitar 36 orang — termasuk anak-anak — berlangsung di rumah pribadi
milik Maria Veronica Ninna pada Jumat, 27 Juni 2025.
Warga setempat mengadukan aktivitas tersebut ke Kepala Desa Tangkil untuk
klarifikasi, karena rumah tersebut tidak diketahui secara umum digunakan untuk
kegiatan ibadah. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil, dan situasi
berujung pada kedatangan massa ke lokasi pada hari yang sama.
Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan perusakan, yang
berdampak pada kerusakan fisik rumah dan barang-barang milik korban.
Kerusakan dan Estimasi Kerugian
Menurut laporan pihak kepolisian, kerusakan yang ditimbulkan mencakup:
- Pagar rumah dirusak
- Kaca jendela pecah
- Kursi dekat kolam rusak
- Salib rusak
- Sepeda motor Honda Beat
rusak
- Mobil Suzuki Ertiga lecet
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta. Laporan resmi dibuat oleh Yohanes
Wedy pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Hingga Selasa, 1 Juli 2025, aparat telah menetapkan tujuh
tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah warga yang diduga terlibat langsung
dalam aksi perusakan:
- Risman Nurhadi – merusak pagar dan mengangkat
salib
- Ujang Edih – merusak pagar
- Ence Maulana – merusak pagar
- M. Daming – merusak motor
- Moh Sibilil Muttaqin – merusak salib besar
- Hendi – merusak pagar dan motor
- Encep Mulyana – merusak pagar
Kapolda menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi masih
berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencegah
ketegangan sosial lanjutan.
Pernyataan Kapolda: Hukum Berlaku Setara untuk Semua
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa Polri akan
menindak siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang latar belakang agama
atau suku.
“Yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua
warga dari mana pun dan agama apa pun,” tegasnya.
Ajakan untuk Menjaga Kedamaian dan Toleransi
Dedi Mulyadi juga menyerukan agar masyarakat tidak terpancing provokasi
dan menjaga semangat hidup damai dalam keberagaman.
“Mari kita hidup tenang, tenteram, saling menghargai dan menghormati.
Kita jaga negara ini dengan semangat toleransi dan kebebasan beragama,” ucap
Dedi.
Konteks Konstitusional: Kebebasan Beragama Dijamin Undang-Undang
Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Tindakan
main hakim sendiri, apalagi dengan kekerasan, bertentangan dengan nilai dasar
demokrasi dan negara hukum.
Peran aparat penegak hukum dalam kasus ini menjadi sangat krusial untuk
memastikan bahwa konflik horizontal tidak berkembang menjadi diskriminasi
sistemik.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa toleransi antarumat beragama bukan hanya slogan, tetapi nilai yang harus dijaga bersama. Proses hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera dan edukasi hukum bagi masyarakat luas.
Sumber Primer: Kompas.com (30 Juni & 1 Juli 2025)
Tanggal Rilis: 1 Juli 2025